UMK 2024
Pemkab Demak Ajukan 4 Nominal Kenaikan UMK ke Pemprov Jateng
Diketahui bahwa Pemda bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dalam waktu dekat ini sudah melaksakan rapat terkait penentuan UMK
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Unsur Serikat Pekerja, Menolak penggunaan Pasal 26 A PP No 51 Th 2023 sebagai dasar penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 dan sepakat meminta kenaikan 15 % dg nominal sebesar Rp 3.082.424,-
Unsur Pakar sesuai Ketentuan pasal 26 PP 51 Th 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.789.380.
Unsur Pemerintah, sesuai Pasal 26 A PP NO 51 TH 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.722.638,-
Selanjutnya kata Agus, ke empat angka usulan UMK Tahun 2024 tersebut diatas akan langsung disampaikan pada Bupati Demak dan untuk selanjutnya akan diserahkan pada Gubernur Jateng.
"Paling lambat tanggal 23 November 2023 yg nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jateng terkait besaran UMK Kab Demak Tahun 2024," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa besaran UMK Kab. Demak pada Tahun 2023 saat ini adalah sebesar Rp 2.680.421. (ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Suasana-Rapat-Dewan-Pengupahan-bersama.jpg)