Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Pemkab Demak Ajukan 4 Nominal Kenaikan UMK ke Pemprov Jateng

Diketahui bahwa Pemda bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dalam waktu dekat ini sudah melaksakan rapat terkait penentuan UMK

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Istimewa
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN - Suasana Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemkab Demak untuk membahas besaran kenaikan UMK Kabupaten Demak 2024. 

Unsur Serikat Pekerja, Menolak penggunaan Pasal 26 A PP No 51 Th 2023 sebagai dasar penyusunan UMK Kab. Demak Th 2024 dan sepakat meminta kenaikan 15 % dg nominal sebesar Rp 3.082.424,-

Unsur Pakar sesuai Ketentuan pasal 26 PP 51 Th 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.789.380.

Unsur Pemerintah, sesuai Pasal 26 A PP NO 51 TH 2023 menggunakan nilai alfa = 0,3 dg nominal sebesar Rp 2.722.638,-

Selanjutnya kata Agus, ke empat angka usulan UMK Tahun 2024 tersebut diatas akan langsung disampaikan pada Bupati Demak dan untuk selanjutnya akan diserahkan pada Gubernur Jateng.

"Paling lambat tanggal 23 November 2023 yg nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jateng terkait besaran UMK Kab Demak Tahun 2024," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa besaran UMK Kab. Demak pada Tahun 2023 saat ini adalah sebesar Rp 2.680.421. (ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved