Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penumpang Wanita Risih Dapat Driver Ojol Sering Rem Mendadak, Minta Turun Malah Ini Yang Terjadi

Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) nekat memukul kepala penumpangnya.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti saat melakukan gelar perkara Ojol yang dijadikan tersangka bernama Deni Harisandi (41) usai memukul kepala penumpangnya menggunakan helm. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) nekat memukul kepala penumpangnya.

Gara-gara seorang penumpang yang risih karena driver ojol tersebut sering mengerem mendadak.

Penumpang bernama Denti Ayu Wandira kemudian protes dan minta diturunkan di tengah perjalanan.

Baca juga: Sosok Alyani Syifa, Wanita Cantik Yang Bikin Pria Nekat Kirim Order Fiktif Karena Cinta Ditolak

Driver ojol tersebut kemudian memukul kepala penumpangnya karena direkam menggunakan ponsel.

Driver ojol Deni Harisandi kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang karena penganiayaan tersebut. 

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kejadian berlangsung Minggu (29/10/2023) lalu di mana korban yang merupakan seorang wanita bernama Denti Ayu Wandira memesan ojek lewat aplikasi.

Pesanan itu kemudian diterima pelaku Deni dan menjemput korban di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Namun saat akan mengantarkan, korban merasa risih lantaran pelaku sering mengerem mendadak.

Denti lalu meminta turun dan tak melanjutkan perjalanan.

Keduanya kemudian cekcok mulut di jalan dan mencoba merekam Deni dengan menggunakan ponsel.

“Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali,” kata Bayu, Rabu (22/11/2023).

Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023). 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku.

Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban korban.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved