Berita Regional
Penumpang Wanita Risih Dapat Driver Ojol Sering Rem Mendadak, Minta Turun Malah Ini Yang Terjadi
Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) nekat memukul kepala penumpangnya.
Editor:
raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti saat melakukan gelar perkara Ojol yang dijadikan tersangka bernama Deni Harisandi (41) usai memukul kepala penumpangnya menggunakan helm.
“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.
Baca juga: Viral Pira Berjaket Ojol Mempertontonkan Kemaluan di Hadapan Anak Kecil, Pelaku Dicari Polisi
Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.
Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunstyle.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Viral Buah Pisang Sisa Program MBG Diolah Siswa SMA Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Pesan Haru Pria 25 Tahun Sebelum Tewas Lompat ke Sungai, Malu Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.