Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penumpang Wanita Risih Dapat Driver Ojol Sering Rem Mendadak, Minta Turun Malah Ini Yang Terjadi

Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Deni Harisandi (41) nekat memukul kepala penumpangnya.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti saat melakukan gelar perkara Ojol yang dijadikan tersangka bernama Deni Harisandi (41) usai memukul kepala penumpangnya menggunakan helm. 

“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.

Baca juga: Viral Pira Berjaket Ojol Mempertontonkan Kemaluan di Hadapan Anak Kecil, Pelaku Dicari Polisi

Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.

Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunstyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved