Pilpres 2024
Prabowo, Mahfud MD, Cak Imin dan Gibran Wajib Cuti Saat Kampanye, Jokowi Terbitkan PP
Capres cawaspres peserta Pilpres 2024 yang berlatarbelakang birokrat lembaga pemerintah diwajibkan untuk cuti saat mengikuti kampanye.
TRIBUNJATENG.COM - Capres cawaspres peserta Pilpres 2024 yang berlatarbelakang birokrat atau pejabat pemerintah diwajibkan untuk cuti saat mengikuti kampanye.
Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sepetti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga capres-cawapres dalam gelaran Pilpres 2024.
Dari ketiga pasangan calon (paslon) tersebut terdapat empat nama pejabat.
Satu capres yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI, yakni Prabowo Subianto.
Kemudian, ada juga nama cawapres yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) RI, yakni Mahfud MD.
Selanjutnya, ada satu nama cawapres yang masih aktif menjabat Wali Kota, yakni Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo).
Dan terakhir, Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019 - 2024.
Di dalam PP terbaru yang ditandatangani Jokowi mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden, wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti pelaksanaan kampanye pemilihan umum (pemilu).
Presiden mewajibkan menteri, penjabat, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, hingga wakil wali kota mengambil cuti untuk berkampanye pemilu.
Dalam kebijakan itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus anggota partai politik, anggota kampanye, atau pelaksana kampanye diperbolehkan untuk mengikuti kampanye.
Hal itu termuat dalam Pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti."
Baca juga: Inilah Aturan Larangan Kepala Desa dan Pejabat Ikut Kampanye Pemilu
Baca juga: Henggar Jamin ASN dan Kades di Pati Netral Saat Masa Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Lantik 40 Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan PPPK
Kemudian, pada Pasal 34A Ayat (1) dan (2) juga terdapat aturan wajib cuti bagi menteri atau kepada daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres, cuti tersebut dilakukan pada:
Pasal 34A Ayat (1):
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-mengungkapkan-bahwa-dirinya-tidak-ikut-campur-tentang-penentua.jpg)