Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Prabowo, Mahfud MD, Cak Imin dan Gibran Wajib Cuti Saat Kampanye, Jokowi Terbitkan PP

Capres cawaspres peserta Pilpres 2024 yang berlatarbelakang birokrat lembaga pemerintah diwajibkan untuk  cuti saat mengikuti kampanye.

Editor: Muhammad Olies
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;

 b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;

c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan

d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Ketentuan permohonan izin cuti tersebut sebagai mana tercantum dalam Ayat (2):

a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan

c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun aturan dalamm permohonan cuti ini harus memuat jadwal, jangka waktu, lokasi, sebagaimana pelaksanaan dimaksud pada Ayat (1).

Berikut tiga paslon capres-cawapres pilpres 2024.

 
Nomor Urut 1

- Capres: Anies Baswedan

- Cawapres: Muhaimin Iskandar

Nomor Urut 2

- Capres: Prabowo Subianto

- Cawapres: Gibran Rakabuming Raka

Nomor Urut 3

- Capres: Ganjar Pranowo

- Cawapres: Mahfud MD

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved