Pilpres 2024
Prabowo, Mahfud MD, Cak Imin dan Gibran Wajib Cuti Saat Kampanye, Jokowi Terbitkan PP
Capres cawaspres peserta Pilpres 2024 yang berlatarbelakang birokrat lembaga pemerintah diwajibkan untuk cuti saat mengikuti kampanye.
a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan permohonan izin cuti tersebut sebagai mana tercantum dalam Ayat (2):
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun aturan dalamm permohonan cuti ini harus memuat jadwal, jangka waktu, lokasi, sebagaimana pelaksanaan dimaksud pada Ayat (1).
Berikut tiga paslon capres-cawapres pilpres 2024.
Nomor Urut 1
- Capres: Anies Baswedan
- Cawapres: Muhaimin Iskandar
Nomor Urut 2
- Capres: Prabowo Subianto
- Cawapres: Gibran Rakabuming Raka
Nomor Urut 3
- Capres: Ganjar Pranowo
- Cawapres: Mahfud MD
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-mengungkapkan-bahwa-dirinya-tidak-ikut-campur-tentang-penentua.jpg)