Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria 37 Tahun di Banyumas Setubuhi 6 Remaja Putri, Korban Diajak Jalan-jalan dan Ziarah

Aksi bejat seorang pria berinisial UA (37) dari Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Polisi saat memeriksa UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan kepada enam orang remaja dibawah umur, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi bejat seorang pria berinisial UA (37) dari Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas menciptakan kegaduhan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

UA diduga menyetubuhi enam remaja putri di bawah umur dengan modus mengajak korban berziarah dan jalan-jalan, namun malah membawanya ke sebuah hotel untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.

Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa terdapat enam orang korban dalam kasus ini. Awalnya, dua korban pertama yang dilaporkan adalah NL (17) dari Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dan DN (17) dari Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Pada tanggal 20 November 2023, kami menerima laporan dari pihak korban. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan," kata Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com pada Rabu (22/11/2023).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa UA juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap empat remaja putri lainnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kasus tersebut didapati infromasi UA telah melakukan pencabulan terhadap empat remaja perempuan dibawah umur lainnya. 


"Ada empat korban anak dibawah umur yang melaporkan telah mendapatkan perlakukan cabul, saat ini sedang kami lakukan pendalaman," ungkapnya. 


Pendalaman tersebut memastikan pelaku telah melakukan perbuatannya dan saat ini polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi kejadian. 


Termasuk meminta keterangan baik korban dan juga keluarganya. 


Awalnya kedua korban yaitu NL dan DN keduanya disetubuhi oleh terduga pelaku dengan modus hendak membawa jalan-jalan maupun diajak untuk berziaroh.


Korban NL berkenalan dengan pelaku di media sosial facebook. 


Kemudian mereka intens berkomunikasi hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dengan korban dengan alasan mengajak jalan-jalan di sekitar Purwokerto.


Pelaku juga membelikan barang berupa boneka dan baju. 


Selesai berbelanja, pelaku kemudian mengajak dan membawa korban di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korbannya.


Sedangkan terhadap korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumah korbannya.


Pelaku meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziaroh di Purwokerto. 


Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel.


Hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp100 ribu. 


Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved