Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Segini Gaji Bulanan ART yang Tewas Diterkam Harimau, Korban Tinggalkan Istri yang Hamil dan 2 Anak

Suprianda merupakan tulang punggung keluarga. Suwarni berharap sang majikan bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Editor: Muhammad Olies
HO/Polsek Sungai Pinang
Petugas polisi berada di dekat kandang harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Hewan buas itu dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Suprianda (27), asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau Sumatera peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11/2023) berbuntut panjang. 

Sang majikan berinisial AS kini sudah berstatus tersangka. Pengusaha kayu itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik kepolisian.

Penegakan hukum ini diapresiasi pihak keluarga korban.

Hanya saja, istri korban Suwarni (26) juga bingung dengan ketahanan ekonomi keluarga usai kematian Suprianda.

Sebab selama ini Suprianda merupakan tulang punggung keluarga.

Suwarni berharap majikan yang kini ditetapkan sebagai tersangka bertanggung jawab membantu perekonomian keluarganya.

Korban tewas meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan 2 anak.

Baca juga: ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka

Menurut Suwarni, majikan yang berinisial AS menugaskan suaminya memberi makan hewan buas di rumah setiap hari pukul 10.00 WIB.

Ia membantah kabar suaminya tidak digaji selama bekerja memberi makan hewan buas yang dipelihara tanpa izin.

Diketahui, AS memelihara harimau sumatra, macan dahan dan sejumlah anjing di rumahnya.

Korban mendapatkan gaji Rp 3 juta perbulan dari pekerjaan memberi makan hewan buas.

 "Dan itu tidak pernah terlambat, paling selisih tanggal saja," bebernya, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan korban selama tiga tahun.

Awalnya, korban bekerja di tempat fitness milik AS selama 6 tahun.

"Itu kerjanya bersihkan tempat gym. Ya jam 5 sore baru kerja di sana, per bulan digaji Rp 1,5 juta," tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved