Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL Masih Ikut Rapat

Firli Bahuri masih tetap berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka

|
istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Firli Bahuri masih tetap berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli bahkan juga ikut dalam rapat di kantor Komisi Antirasuah pada Kamis (23/11) kemarin.

"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," tambah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex memastikan KPK juga tetap menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melakukan kerja-kerja pencegahan.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan UU KPK," ujarnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri mengatakan Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam proses penyidikan tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Setelah itu, kata Arief, pihaknya akan berkomunikasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan kasus termasuk soal jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini. Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri)," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved