Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL Masih Ikut Rapat

Firli Bahuri masih tetap berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka

|
istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

Di sisi lain Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Presiden memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Keputusan Presiden diperlukan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

"[Surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Syamsuddin. Ia juga memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda. "Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri dalam pernyataannya meminta Firli agar menghormati proses hukum. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11).

Jokowi akan Berhentikan Firli

Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.

Ari mengatakan mekanisme pemberhentian sementara itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka. Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," kata Ari.

Akan tetapi, sebelum menerbitkan Keppres, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari.

Terkait hal itu Polri mengatakan akan mengirimkan lampiran surat penetapan tersangka Firli ke Sekretariat Negara. "Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Kombes Arief Adiharsa.

Ia mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan berkomunikasi guna tindak lanjut proses penyidikan kasus itu.

Nantinya dalam komunikasi itu penyidik bakal menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. "Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.(tribun network/abd/ham/dod)

Baca juga: Nasib Debt Collector SA Usai Menembaki Nasabah Koperasi Pakai Airsoft Gun, Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: Cara Gampang Intip Password Wifi Cafe Terdekat dengan Android, Internetan Gratis Nebeng Thetering

Baca juga: KATALOG Alfamart Besok 25 November 2023: Akhir Pekan IRIT, DAIA Rp 16.900 Soklin Cuma Rp 10.900 Aja

Baca juga: Pelaku Perampasan Motor Mantan Pacar di Bangsri Jepara Ditangkap di Malang Jawa Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved