Kasus Harimau Terkam ART di Samarinda
Pengakuan Andre Soal Jalur Ilegal Perdagangan Harimau di Indonesia, Dikirim dari Jakarta
Pihak kepolisian menahan Andre, pemilik harimau Sumatera yang menerkam asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM - Pihak kepolisian menahan Andre, pemilik harimau Sumatera yang menerkam asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas.
Pengusaha kayu ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menyita perhatian publik ini.
Selain dijerat pasal kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia, ia terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Segini Gaji Bulanan ART yang Tewas Diterkam Harimau, Korban Tinggalkan Istri yang Hamil dan 2 Anak
Baca juga: Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini namun penerbitan izin harus dari kementerian, BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.
Andre pemilik harimau Samarinda ini berusia 41 tahun, memiliki memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.
Andre pemilik harimau Samarinda seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Selain menjadi pengusaha kayu, Andre juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Andre hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat Andre memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.
Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.
Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.
Tetangga sekitarnya mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.
Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.
Kabar Duka: Minah, Nuriyah, dan Imih Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 9 Oktober 2025 Malam Ini, Baru Terjadi 2 Menit Lalu, Info dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
10 Fakta Anak Dipolisikan Ayah Sendiri: Curi Uang Ratusan Juta Demi Game Online, Orang Tua Menyerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.