Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Harimau Terkam ART di Samarinda

Pengakuan Andre Soal Jalur Ilegal Perdagangan Harimau di Indonesia, Dikirim dari Jakarta

Pihak kepolisian menahan Andre, pemilik harimau Sumatera yang menerkam asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Kaltim/Nevrianto Hadi Prasetyo
Andre tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Pihak kepolisian menahan Andre, pemilik harimau Sumatera yang menerkam asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas.

Pengusaha kayu ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menyita perhatian publik ini.

Selain dijerat pasal kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia, ia terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Segini Gaji Bulanan ART yang Tewas Diterkam Harimau, Korban Tinggalkan Istri yang Hamil dan 2 Anak

Baca juga: Nasib AS Pengusaha Kayu dan Pemilik Harimau Yang Tewaskan ART Saat Beri Makan, Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Dijerat Pasal Berlapis

 Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini namun penerbitan izin harus dari kementerian, BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyaratan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.

Andre pemilik harimau Samarinda ini berusia 41 tahun, memiliki memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Andre pemilik harimau Samarinda seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur. 

Selain menjadi pengusaha kayu, Andre juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Andre hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat Andre memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

 Dari pengakuan Andre kepada polisi, seluruh hewan buas itu dikirim secara ilegal dari Jakarta.

Dalam proses penyelundupan itu, macan-macan itu dikirim melalui jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di rumah AS.

Tetangga  sekitarnya  mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.

Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved