Berita Jakarta
Permendag soal E-commerce Sebabkan Banyak PHK, Kok Bisa? Ini Alasannya
Industri logistik mengalami tekanan akibat hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Industri logistik mengalami tekanan akibat hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag soal e-commerce tersebut disebut pelaku industri logistik telah membuat sejumlah perusahaan tutup, sehingga menyebabkan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics, Sonny Harsono mengatakan, PHK terjadi mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.
APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara, dan sekitar 5.000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas peraturan tersebut.
Selain itu, menurut dia, peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar, dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
APLE memperkirakan, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn dengan larangan importasi e-commerce tersebut sekitar Rp 5 triliun/tahun. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari aturan itu tidak jelas perhitungannya.
"Tak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia, dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan. Kerugian negara sekitar Rp 5 triliun/tahun dari sektor yang terdampak langsung," katanya, dikutip dari Kontan, Rabu (22/11).
Menyikapi hal itu, Sonny menuturkan, pelaku industri logistik mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahmakah Agung (MA).
Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1, 2, 3, dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi dengan nilai di bawah 100 dollar AS. Dasar gugatannya adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM.
Menurut dia, larangan itu justru merugikan negara dan UMKM, serta melanggar azas perdagangan Internasional yang disepakati di WTO. Sementara dalil Menteri Perdagangan membuat larangan itu untuk melindungi UMKM
"Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi 100 dollar AS juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah," jelasnya.
Satu dasar dari Permendag No. 31/2023 diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung.
Tak relevan
APLE menyebut, hal itu tak relevan dengan pelarangan importasi e-commerce. Sonny menyatakan, pasar itu sepi pengunjung disebabkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online.
APLE beranggapan, kebijakan pemerintah itu perlu dilakukan koreksi. Asosiasi tersebut telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM karena importasi ilegal.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.