Berita Jakarta
Permendag soal E-commerce Sebabkan Banyak PHK, Kok Bisa? Ini Alasannya
Industri logistik mengalami tekanan akibat hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha
APLE juga telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu tidak mampu meningkatkan pangsa pasar produksi lokal.
"Yang terjadi justru muncul predatory pricing. Sebelum pelarangan, harga barang masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, tetapi sekarang sudah lebih murah 10 persen," beber Sonny.
Ia berujar, kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag No. 31/2023.
Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyampaikan, pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang impor dengan nilai di bawah 100 dollar AS, karena merugikan negara dan UMKM.
Senada, kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga akan melakukan gugatan terkait dengan aturan larangan importasi barang dengan harga di bawah 100 dollar AS setelah di sahkan. Sebab, aturan itu dinilai jelas merugikan negara triliunan per tahun. (Kontan/Dina Mirayanti Hutauruk)
Baca juga: Dukung Pengembangan Smart City Banyumas, PLN Bangun Gardu Hubung dan Kabel Listrik Bawah Tanah
Baca juga: Dilempari Warga yang Demo, Camat Parungpanjang Punya Kekayaan Wow, Isi Garasinya Mewah
Baca juga: Turun Lagi! Update Harga BBM Hari Ini Jumat 24 November 2023 Cek Pertalite Pertamax Se Indonesia
Baca juga: "Saya Tak Sejahat Itu, Cuma Sakit Hati," Curhat Wayu Pria Semarang di Balik Teror 42 Order Fiktif
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.