Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Warga Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah Setelah 15 Tahun Menanti

Setelah 15 tahun menunggu, warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menerima sertifikat tanah.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Setelah 15 tahun menunggu, warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kamis (23/11/2023) itu menjadi hari bahagia bagi warga.

Hampir 100 persen warga Desa Kedungsolo adalah warga Desa Renokenongo yang saat ini tenggelam akibat bencana lumpur Lapindo.

Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto: Kita Gebuk Mafia Tanah!

Ada 500 lebih kepala keluarga yang bedol desa ke Desa Kedungsolo sejak 15 tahun lalu.

menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria
Warga Desa Kedungsolo Kec Porong Sidoarjo menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).

Kini sudah ada 353 kepala keluarga yang sudah menerima sertifikat rumah. Sebanyak 50 sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).

Mantan Panglima TNI itu mendatangi satu persatu rumah warga di desa tersebut dan menyerahkan langsung sertifikat kepada pemiliknya.

Hadi menyebut proses pengurusan sertifikat tersebut gratis, termasuk termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digratiskan oleh Pemkab Sidoarjo.

"Ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan kepada masyarakat yang telah mengalami dampak bencana alam.

Semua gratis," katanya kepada wartawan.

Menteri Hadi juga memberikan rincian terkait beberapa biaya yang mungkin dikeluarkan warga, seperti biaya pengukuran dan pendaftaran, namun menegaskan bahwa total biaya tersebut tidak akan melebihi ketentuan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa warga yang membayar sesuai PNBP, namun semua itu termasuk dalam upaya untuk menjaga proses tetap transparan dan adil.

"Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga yang sedang membangun kembali kehidupan mereka pasca bencana Lumpur Lapindo," pungkas Hadi Tjahjanto.

Yudo Witoko, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah mengaku lega setelah 15 tahun akhirnya kembali memiliki sertifikat tanah.

"Alhamdulillah rasanya lega, kepemilikan tanah saya memiliki kepastian hukum.

Tanah yang saya tinggali bersama keluaga saya benar-benar sah," katanya.

Saat tinggal di desa Renokenongo, Yudo mengaku memiliki luas tanah 300 meter persegi.

Dia pun lantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 800 juta.

"Saya beli di sini dulu Rp 17 juta.

Sisanya saya buat usaha membuka toko kelontong," terang Yudo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Tahun Menanti, Warga Korban Lumpur Sidoarjo Terima Sertifikat Tanah"

Baca juga: Kisah Pilu Sukarni Korban Mafia Tanah di Semarang, Kini Warung Penyetnya Ditutup Setelah Jadi Saksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved