Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Pilu Sukarni Korban Mafia Tanah di Semarang, Kini Warung Penyetnya Ditutup Setelah Jadi Saksi

Kisah pilu dialami pasangan suami istri Sukarni dan Tarmuji yang sedang berjuang setelah menjadi korban mafia tanah.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tarmuji paparkan kronologi ia diusir dari tempat usaha di Sampangan, usai istrinya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kisah pilu dialami pasangan suami istri Sukarni dan Tarmuji yang sedang berjuang setelah menjadi korban mafia tanah.

Keduanya mendapat teror dan intimidasi setelah menjadi saksi gugatan perdata sengketa lahan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/11/2023).

Kini keduanya diusir dari tempat usahanya sebuah tenda warung penyet di Sampangan.

Baca juga: Wamenkumham dan 3 Orang Lain Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Kisah Wanita Penumpang Dipukuli Pengemudi Ojol Setelah Ditanya Tidak Dijawab

Baca juga: Naikkan Tarif dan Aniaya Penumpang di Jalan Tol, Kondektur Bus Dipecat

Tarmuji mengaku tidak boleh berjualan di lahan milik pihak diduga terlibat mafia tanah terletak di Sampangan.

Dirinya saat itu didatangi dua orang yang mengaku utusan bosnya berinisial CL.

"Gegara istri saya jadi saksi tidak boleh berjualan. Saya didatangi dua orang itu di rumah pukul 13.30 setelah istri pulang dari pemeriksaan saksi," ujar Tarmuji saat disambangi tribunjateng.com,Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, kedua orang menyuruh membongkar tenda usahanya yakni penyetan.

Padahal dirinya menyewa di lahan itu berjualan.

"Saya juga membayar sewa Rp 1,1 juta per bulan," tuturnya. 

Ia pun terancam kehilangan mata pencarian setelah diusir dari tempat usahanya.

Dirinya mengaku usahanya di lokasi telah berjalan selama 1 tahun.

Kuasa hukum warga, Matius Hanungka menilai dialami kliennya merupakan bukti arogansi dan pelanggaran hukum para pelaku mafia tanah

Dirinya menyebut saksi Sukarni merupakan pihak yang mengadukan kasus pemerasan mafia tanah ke Polda Jateng.

"Kami minta pihak penyidik Polda Jateng bisa tegas dalam menangani pengaduan klien kami."

"Karena memang sudah jelas dan terang benderang, ada rangkaian peristiwa yang saling terhubung satu sama lain mulai dari intimidasi yang mengusir warga, berlanjut ke gugatan di PN Semarang, kemudian aksi pemerasan hingga pengusiran tempat usaha," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved