Berita Nasional
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kalimantan Timur, KPK Sita Uang Rp525 Juta
KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023). KPK menyita uang tunai senilai Rp 525 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11/2023).
Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 525 juta.
Baca juga: Kepala dan Pejabat BBPJN Kalimantan Timur serta 3 Pihak Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Adapun KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
Kelimanya yakni, Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto.
Lalu, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga.
Johanis menjelaskan, tersangka Nono, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto memberikan uang pelicin secara bertahap. Total uang yang diduga diberikan kepada Rahmat dan Riado senilai Rp 1,4 miliar.
Uang mulai diterima Rahmat dan Riado pada Mei 2023.
Menurut Johanis, penyerahan uang selalu di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim. Uang hasil suap itu, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, di antaranya dipakai untuk acara Nusantara Sail 2023.
Konstruksi perkara
Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN.
Adapun, pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam dua proyek itu, Riado Sinaga ditunjuk sebagai PPK. Sementara Rahmat Fadjar saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B.
Johanis menjelaskan, tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto bersekongkol dengan Riado agar perusahaannya bisa memenangkan proyek tersebut.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.