Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kepala dan Pejabat BBPJN Kalimantan Timur serta 3 Pihak Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap

Sabtu (25/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sabtu (25/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap.

Diberitakan sebelumnya, 11 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto. 

Baca juga: KPK Tangkap 11 Orang dalam OTT di Kalimantan Timur

Lalu,  Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga. 

keterangan pers perihal penangkapan dari giat OTT di Kaltim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers perihal penangkapan dari giat OTT di Kaltim, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur.

Johanis juga memastikan kelima tersangka ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Johanis menuturkan, kasus ini diproses usai KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

KPK kemudian melakukan telaah dan berlanjut ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis.

Johanis megatakan, BBPJN Kalimantan Timur merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Unit tersebut bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup kerja BBPJN Kaltim meliputi Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Konstruksi perkara

Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved