Berita Nasional
Kepala dan Pejabat BBPJN Kalimantan Timur serta 3 Pihak Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap
Sabtu (25/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sabtu (25/11/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka suap.
Diberitakan sebelumnya, 11 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto.
Baca juga: KPK Tangkap 11 Orang dalam OTT di Kalimantan Timur
Lalu, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan suap itu terkait proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur.
Johanis juga memastikan kelima tersangka ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, Johanis menuturkan, kasus ini diproses usai KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
KPK kemudian melakukan telaah dan berlanjut ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis.
Johanis megatakan, BBPJN Kalimantan Timur merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Unit tersebut bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Lingkup kerja BBPJN Kaltim meliputi Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Konstruksi perkara
Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN.
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.