Berita Nasional
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kalimantan Timur, KPK Sita Uang Rp525 Juta
KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023). KPK menyita uang tunai senilai Rp 525 juta.
"Tersangka NM, ANR dan HS, melakukan pendekatan komunikasi rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," jelasnya.
"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut," lanjut Johanis.
Lebih lanjut, Johanis menyebutkan, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.
"Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item beberapa item yang ada di aplikasi E Katalog LKPP," ucapnya.
"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," sambung Johanis.
Johanis mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, kelima tersangka akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK.
"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers, Sabtu (25/11/2023).
Karena perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menggelar OTT di Kaltim. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 525 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim"
Baca juga: 11 Orang Ditangkap KPK Dalam OTT di Kalimantan Timur
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.