Berita Pekalongan
Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Pekalongan, Terungkap setelah Bayar Servis Motor
Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berh
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
"Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang lagi di hari yang sama yaitu Faizal Maruf warga Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Dro)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Pekalongan
ITSNU Pekalongan Kembangkan Teknologi Tambak Ikan Ramah Lingkungan di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Wajah Baru Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Aman dari Kebakaran, Nyaman untuk Belanja |
![]() |
---|
56 Pejabat Pemkot Pekalongan Dilantik, Puing Bangunan Pasca Demo Rusuh Jadi Saksi |
![]() |
---|
Kampung Wajar 13 Tahun Jadi Terobosan Pemerataan PAUD di Pekalongan |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf : PMI Garda Terdepan di Saat Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.