Berita Regional
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
Penulis: non | Editor: galih permadi
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Terakhir 31 Desember 2023, begini cara gabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP online.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022,
Per 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.
Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Akses laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
4. Masukkan kode keamanan
5. Klik ikon baris tiga
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.