Berita Regional
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
|
Penulis: non | Editor: galih permadi
Indonesia.go.id
Terakhir 31 Desember 2023, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK Online di Pajak.go.id
6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
7. Masukkan nomor KTP dengan benar
8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
9. Klik ubah profil
10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Tertimbun Longsor, Bocah 5 Tahun Selamat karena Wajah Tertutup Baskom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.