UMK 2024
Aksi Walk Out Perwakilan Buruh di Rapat Pleno UMK 2024 Jateng: Pemprov Kesannya Malah Jadi Pemain
KSPI Jateng mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi walk out dilakukan perwakilan buruh dalam rapat pleno pembahasan UMK 2024 di Jawa Tengah.
Aksi tersebut dilakukan mereka lantaran kecewa dengan sikap Pemprov melalui Disnakertrans Jateng yang dinilai mengabaikan usulan para buruh dan justru terkesan membela pengusaha.
Karena sikap tersebut, mereka pun memutuskan untuk meninggalkan rapat.
Rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di kantor Disnakertrans Jateng masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, meski ditentang dewan pengupahan dari pihak buruh.
Akhirnya, sejumlah anggota dewan pengupahan dari perwakilan buruh meninggalkan rapat atau walk out dari forum.
Sementara anggota dari pemerintah dan pengusaha tetap melanjutkan rapat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Mbak Ita Usulkan Upah Minimum Kota Semarang Naik 6 Persen Jadi Rp 3,243,969.71
Baca juga: Upah Minimum 2024 Wonosobo Diusulkan Rp 2,1 Juta, Naik 4 Persen Dari Tahun 2023
Sekretaris Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengecam sikap Disnakertrans Jateng yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan mengabaikan kaum buruh.
"Saat ini kami dari KSPI dan serikat buruh di dewan pengupahan walk out."
"Kami beri masukan, tolonglah kebijakan jangan terlalu ke kanan."
"Ya kalau dinas provinsi mengatakan, 'kami wasit', ya wasit juga punya kartu, punya kewenangan."
"Jangan malah jadi pemain."
"Kan jadi lucu kalau kami dibuatkan ring suruh berantem sendiri dengan pengusaha."
"Terus fungsi pemerintah dan negara apa?" tegas Aulia.
Disnakertrans Jateng dinilai menggiring opini kepada dewan pengupahan dari unsur selain buruh untuk tetap menyetujui PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kami dari KSPI dan Partai Buruh melakukan pengawalan ini agar tidak melenceng."
"Nah ternyata tadi diskusi dewan pengupahan kenceng, pemerintah tetap menggiring opini kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan pengusaha," bebernya.
Pasalnya, rapat itu menjadi forum penetapan UMK 2024 yang dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan usulan dari Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah.
Kemudian hasil rapat diajukan ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk mendapat persetujuan.
Hasil keputusan akhir UMK 2024 ini akan diumumkan pada 30 November 2023.
Menurutnya, dengan menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah pekerja di Jawa Tengah tidak akan mencapai angka yang layak untuk hidup dan selalu ketinggalan dari daerah lainnya di Pulau Jawa.
"Saat ini upah Jawa Tengah based on nya sangat rendah, kalau menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah pasti akan selalu ketinggalan dari Jawa Timur dan Jawa Barat, Banten, DKI, semuanya akan ketinggalan," jelasnya.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Karanganyar Diperkirakan Rp 2.538.606
Baca juga: Hari Ini Besaran Upah Minimum Provinsi 2024 Akan Diumumkan Pj Gubernur Jateng
Penolakan menggunakan PP itu ini bukan tanpa alasan.
Pihaknya merujuk pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah, pada kuartal 3 2023 sebanyak 5,23 persen.
"Pertumbuhan ekonomi 5,23 pada Agustus 2023, tapi upah tetap di bawah ekonomi."
"Yang ingin saya sampaikan pertumbuhan ekonomi itu buat siapa gitu loh," tegas Aulia.
Lebih lanjut, KSPI dan serikat buruh lain di Jawa Tengah bakal terus mengawal proses penetapan UMK 2024.
Mereka juga berencana akan menggelar aksi secara beruntun mulai 28-30 November 2023.
"Kami juga akan aksi beruntun dengan serikat pekerja lain pada 28, 29 November, giliran kami 30 November di depan Kantor Gubernur," tandasnya.
Sementara itu, Kepalas Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, hasil rapat pleno tersebut belum dapat disampaikan ke publik.
Pasalnya hasil rapat akan disampaikan kepada Pj Gubernur Nana sebagai rekomendasi.
"Hasil rapat plenonya macam-macam karena pendapatnya macam-macam."
"Ini masih dalam tataran akan direkomendasikan kepada Pj Gubernur jadi belum bisa kami ekspos," kata Aziz seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Kemudian saat ditanya mengenai partisipasi dewan pengupahan dari kalangan buruh, pihaknya mengakhiri panggilan dan tidak memberi keterangan lanjutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Bersikeras Gunakan PP 51/2023, Buruh Tinggalkan Rapat UMK Jateng 2024"
Baca juga: Jan Saragih Kritik Wasit Laga Persekat Tegal Vs Persipa Pati: Terlalu Banyak Keluarkan Kartu
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 Sudah Diputuskan, Satu Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Baca juga: Sosok Pratu Miftahul Firdaus, Prajurit TNI Asal Boyolali yang Gugur di Papua, Bertugas Usai Lebaran
Baca juga: Laga Panas Bertabur Kartu, Persipa Pati Gagal Curi Poin Penuh di Kandang Persekat Tegal
Semarang
UMK 2024
disnakertrans jateng
Pemprov Jateng
Aulia Hakim
kspi
kspi jateng
Dewan Pengupahan
Nana Sudjana
PP Nomor 51 Tahun 2023
Ahmad Aziz
Upah Minimum
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.