Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Jelang Kampanye, KPU Kota Semarang Ingatkan Parpol Transport Kampanye Tak Boleh Berupa Uang

KPU Kota Semarang mengingatkan para peserta Pemilu 2024 atau partai politik (parpol) terkait kesiapan administrasi hingga pembiayaan kampanye

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memberikan paparan saat Silaturahmi Forkopimda Kota Semarang bersama Peserta Pemilu 2024, di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan mulai Selasa (28/11/2023). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengingatkan para peserta Pemilu 2024 atau partai politik (parpol) terkait kesiapan administrasi hingga pembiayaan kampanye.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, pengelolaan dana kampanye menjadi hal yang tidak kalah penting dalam tahapan kampanye. Parpol berkewajiban membuat LPPDK, termasuk proses pencetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK). 

KPU sudah melakukan sosialisasi hal itu kepada seluruh peserta pemilu. Dia juga menekankan, standar pembiayaan yang dikeluarkan selama kampanye. 

"Standar biaya makan minum, transport, dan sebagainya, tidak boleh dalam bentuk uang. Bisa ditransformasikan ke dalam bentuk lain," tandas Nanda, sapaannya, usai Silaturahmi Forkopimda Kota Semarang bersama Peserta Pemilu 2024, di Ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Senin (27/11/2023). 

Lebih lanjut, Nanda memaparkan, parpol wajib membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye ke kepolisian. Dia mendorong parpol menyjapkan administrasi berkaitan dengan kampanye. 

Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan surat terkait lokasi pemasangan APK dan tempat yang diperbolehkan untuk pertemuan terbatas. Sedangkan, rapat umum, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. 

Dalam surat tersebut, tercantum lokasi pemasangan APK dapat dipasang di seluruh ruas jalan raya kecuali kawasan jalan protokol meliputi Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kol Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, Thamrin, Pandanaran, S Parman, Sultan Agung. 

Pemasangan APK juga tidak boleh di kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, maupun Polri, pelabuhan, stasiun, terminal, sekolah dan kampus, tempat ibadah, museum, rumah sakit, dan tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar. 

APK juga tidak boleh dipasang di area pelabuhan udara, kawasan Kota Lama, kawasan Tugu Muda, tiang maupun pohon, pagar, taman pemerintah, tempat pemakaman, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar jembatan.

Sementara, untuk pertemuan terbatas dan rakat umum ada 39 lokasi yang boleh digunakan, diantaranya aula kecamatan dan balai keluruhan, sejumlah lapangan, gor, dan airkuit. 

"Kami mengimbau parpol menghormati dan menghargai setiap prosedur yang berlaku di dalaam kampanye. Ada durasi kampanye 75 hari. Silakan diatur, pertemuan terbatas kapan, pemasangan APK seperti apa. Hal-hal seperti itu yang juga mungkin dpt memicu adanya kesalahpahaman," paparnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved