Berita Narkotika
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara
Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi ekstasi.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Ini menjadi materi pledoi (pembelaan) kami bahwa terdakwa korban tindak pidana perdagangan orang terbukti."
"Terdakwa diperintah kapten."
"Hal itu sependapat dengan majelis hakim," ujarnya.
Setelah ini, pihaknya akan mengajukan terdakwa sebagai justice collabolator untuk mengungkap pelaku utama.
Hal ini diharapkan agar hukuman terdakwa diringankan maupun dibebaskan. (*)
Baca juga: Agil Ketua Bawaslu Surabaya Tersandung Kasus Pungli, Digantikan Novli Sebagai Plt
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja Yang Viral Jual Ginjal Demi HP Terbaru, Kini Hidup Sakit-sakitan
Baca juga: Mengenal Titanoboa Ular Terbesar di Dunia yang Hidup Setelah Zaman Dinosaurus
Baca juga: Dr Aqua Tekankan Agar Tidak Menyiakan Kesempatan
Tags
Semarang
Peracik Ekstasi Semarang
ekstasi
narkoba
narkotika
Aldina Rahmat Danny
Mohammad Reza
Suwanto
Pengadilan Negeri Semarang
Nasrul Saftiar Dongoran
Berita Terkait:#Berita Narkotika
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Kurir Warga Purworejo Tak Bisa Mengelak, Polisi Temukan 1 Ons Sabu Terselip di Celana Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.