Berita Narkotika
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara
Mengadili Aldina Rahmat Danny dan Mohammad Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi ekstasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Ini menjadi materi pledoi (pembelaan) kami bahwa terdakwa korban tindak pidana perdagangan orang terbukti."
"Terdakwa diperintah kapten."
"Hal itu sependapat dengan majelis hakim," ujarnya.
Setelah ini, pihaknya akan mengajukan terdakwa sebagai justice collabolator untuk mengungkap pelaku utama.
Hal ini diharapkan agar hukuman terdakwa diringankan maupun dibebaskan. (*)
Baca juga: Agil Ketua Bawaslu Surabaya Tersandung Kasus Pungli, Digantikan Novli Sebagai Plt
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja Yang Viral Jual Ginjal Demi HP Terbaru, Kini Hidup Sakit-sakitan
Baca juga: Mengenal Titanoboa Ular Terbesar di Dunia yang Hidup Setelah Zaman Dinosaurus
Baca juga: Dr Aqua Tekankan Agar Tidak Menyiakan Kesempatan