Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

7 Rumah Sakit di Jateng Siapkan Ruang Spesial untuk Caleg Gagal

Pemprov Jateng menyatakan siap menangani calon legislatif (caleg) yang mengalami gangguan jiwa. Sebanyak tujuh rumah sakit (RS) telah disiapkan jika a

Tayang:
Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ruang Rehabilitasi Psikososial RSJD dr Amino Gondohutomo Semarang. 

Data Rahasia

Ia berujar persiapan tersebut berkaitan dengan arahan dari pusat, agar RS vertikal menyiapkan fasilitas khusus untuk menangani caleg yang mengalami gangguan jiwa. "Di RSUP Dr Kariadi ada instalasi Kenari, instalasi tersebut dikhususkan untuk pasien yang mengalami gangguan kejiwaan," paparnya, Minggu (26/11).

Ia menerangkan, ruangan khusus yang dipersiapkan bisa menampung belasan caleg. Setidaknya ada 12 tempat tidur khusus untuk caleg yang mengalami masalah kejiwaan. Aditya menuturkan, dua ruangan gaduh gelisah juga disiapkan untuk menangani permasalahan kejiwaan.

"Pasien dengan gangguan jiwa biasanya tidak bisa diketahui responnya. Ruangan gaduh gelisah tersebut nantinya akan digunakan untuk merawat jika ada caleg dengan gangguan jiwa cukup parah," paparnya.

Ditambahkannya, ruang terapi dan pendampingan kejiwaan hingga psikiater juga telah disiapkan RSUP Dr Kariadi. Berkaca pemilu sebelumnya, ia mengatakan ada caleg yang dirawat di RSUP Dr Kariadi.

Meski demikian data tersebut disimpan di bagian pelayanan medis. Tribunjateng.com tidak diperkenankan mengulik identitas data caleg yang dirawat. Pihak RSUP dr Kariadi merahasiakan dan melindungi rekam jejak kesehatan, sebagaimana amanah undang undang.

Adapun Tribun Jateng tak bisa secara gamblang mengulik data pasien atau caleg yang pernah menjalani pemeriksaan di RSUP Dr Kariadi Semarang. Melalui Permenkes 2008, yang merupakan pengganti dari Permenkes 1989.

Memuat rumusan mendalam terkait isi rekam medis, mulai dari isi rekam medis yang disesuaikan dengan jenis pasien, batas waktu penyimpanan, hingga penekanan tentang kewajiban untuk menjaga kerahasiaan rekam medis tersebut. (tim/bud/bersambung/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved