Berita Nasional
Akses ke KPK Dicabut, Firli Bahuri Diperlakukan seperti Tamu Biasa
Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Nawawi mengatakan, Keppres itu memiliki konsekuensi Firli berhenti bekerja di KPK.
Selama pemberhentian itu masih berlaku, Firli tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK.
Lebih lanjut, Nawawi mengungungkapkan bahwa Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK.
Mantan hakim itu lantas memperkirakan pada Rabu pekan ini Firli akan mengambil barang-barang tersebut.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan.
Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberhentikan Jokowi, Firli Diperlakukan "Tamu Biasa", Akses ke KPK Dicabut"
Baca juga: Nawawi Pomolango Telah Dilantik sebagai Ketua KPK Sementara Oleh Presiden Jokowi di Istana
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-menjawab-pertanyaan-saat-wawancara-khusus-dengan-tribunnewscom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.