Hukum dan Kriminal
Bupati Muna Rusman Emba dan Pengusaha Gomberto Tersangka Korupsi Dana PEN Era Covid-19
Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan pengusaha Laode Gomberto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN
TRIBUNJATENG.COM - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan pengusaha Laode Gomberto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.
Kasus yang menjerat Rahman dan Gomberto ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan Rusman ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Tersangka Laode Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” tutur Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kalimantan Timur, KPK Sita Uang Rp525 Juta
Baca juga: 4 Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL
Baca juga: Inilah Sosok Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri, Pernah Tangani Kasus Besar
Dalam perkara ini, Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Menurut Asep, Rusman Emba yang menjabat bupati meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.
Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna. Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat.
“Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian, ‘jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya’,” ujar Asep menirukan kalimat Syukur.
“Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto," ujarnya.
Sesuai Koridor Hukum
Dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.
Saat penanganan kasus yang menjerat Ardian, ditemukan fakta ada penerimaan uang dari sejumlah pihak.
KPK lantas melakukan mengembangkan penanganan perkara. Sehingga penanganannya sampai pada Bupati Muna tersangka korupsi.
Ardian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Gomberto-ditetapkan-sebagai-tersangka-dugaan.jpg)