Berita Nasional
DPR Sepakati Usulan Kemenag Biaya Haji 2024 Naik Rp 93,4 Juta
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.
Dari biaya sebesar itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan/dilunasi jemaah adalah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari besaran BPIH.
Kesepakatan biaya haji 2024 itu dicapai dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2024) kemarin.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).
"Setuju," ucap forum rapat.
Hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.
Rapat DPR dengan Kemenag tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rapat itu hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kemudian mempersilakan Menteri Agama untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.
Menurut Yaqut pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," jelasnya.
Ashabul Kahfi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
"Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulillah hirobbil alamin," tutupnya.
Kemenag RI sebelumnya sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. BPIH usulan Kemenag itu naik Rp15 juta dari tahun sebelumnya Rp90,05 juta.
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.