Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati Kasus Penculikan & Pembunuhan Imam Masykur

Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Praka Riswandi dari satuan Paspampres merupakan tersangka pembunuhan bersama dua anggota TNI lainnya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, Praka Riswandi Manik menuturkan hal itu saat dihubungi oleh Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

"Terdakwa satu menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo (habis) kegiatan RI 3. Rencananya (besok) mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," tutur Upen pada jalannya sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pada Jumat, yakni 11 Agustus 2023, Praka Riswandi Manik sedang libur. Ia berada di rumah dinas Paspampres di Gunung Putri, Cikeas, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia dihubungi oleh Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi. Mereka ingin membahas penggerebekan toko obat ilegal.

"(Mereka) mengatakan, 'Gimana lae? Besok jadi enggak? Jam berapa?'" kata Upen.

Namun, Praka Riswandi Manik menjawab bahwa ia berencana untuk jalan-jalan bersama istri dan anaknya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Dua anggota TNI lainnya merespons, "oh begitu".

Namun, mereka tak berhenti membujuk Praka Riswandi Manik agar bersedia ikut.

"Membujuk agar terdakwa satu bersedia untuk ikut dengan mengatakan, 'Ayo lah bisa'. Terdakwa satu menjawab, 'ya sudah'," Upen berujar.

Selanjutnya, Praka Jasmowir menanyakan jadwal mereka kumpul pada Sabtu beserta lokasinya. Sementara itu, Praka Heri Sandi akan mencari mobil untuk melancarkan aksi mereka.

Telepon pun berakhir dan mereka beraksi pada Sabtu sore.

Imam Masykur diculik dari toko obatnya di Rempoa, Tangerang Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.

Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.

Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.

Pemerasan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved