Berita Nasional
3 Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati Kasus Penculikan & Pembunuhan Imam Masykur
Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.
Kini, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya pada Senin mendatang, yaitu 4 Desember 2023.
Ketiganya didakwa karena telah membunuh pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Ia adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tidak Manusiawi
Penganiayaan bertubi-tubi dialami tubuh Imam Masykur sampai dirinya tewas pada Sabtu malam. Sepanjang penganiayaan, Riswandono mengungkapkan, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono. Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.
Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono. Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi, bahkan di luar batas kemanusiaan.
Keluarga Korban Puas
KELUARGA Imam Masykur, warga yang dibunuh tiga anggota TNI, puas dengan tuntutan mati oditur militer terhadap para terdakwa.
"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan. Penerapan pasalnya di Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati," kata Putri Maya Rumanti dari tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Putri mengatakan, tuntutan hukuman mati sudah sangat maksimal dalam penerapan Pasal 340 KUHP. Para terdakwa akan mengajukan pleidoi dalam sidang pada Senin mendatang, yakni 4 Desember 2023.
Putri berharap, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan dalam sidang putusan, meski Majelis Hakim telah mendengar pembacaan pleidoi.
"Kami berharap, untuk putusan nanti, bisa diterapkan yang sama (dengan tuntutan). Insya Allah pas sidang putusan, akan kami hadirkan keluarga," ucap dia.
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, usai diculik dari toko obatnya.
Sosok Ahmad Sahroni Dirotasi Jadi Anggota Komisi I DPR RI, Gegara Ucapan 'Orang Tolol Sedunia'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Rusdi Massse Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng dan Kanwil Kemenkum DIY Tandatangani Perjanjian Bersama Pemanfaatan BMN |
![]() |
---|
Viral Rekaman Ribuan Ojol Turun ke Jalanan Hari Ini, Antarkan Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkah Polah Ahmad Sahroni Sentil Media Disorot Warganet, Unggah Ini Saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.