Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati Kasus Penculikan & Pembunuhan Imam Masykur

Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. 

Kini, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya pada Senin mendatang, yaitu 4 Desember 2023.

Ketiganya didakwa karena telah membunuh pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Ia adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban pendarahan.

"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Tidak Manusiawi

Penganiayaan bertubi-tubi dialami tubuh Imam Masykur sampai dirinya tewas pada Sabtu malam. Sepanjang penganiayaan, Riswandono mengungkapkan, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.

"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono. Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono. Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi, bahkan di luar batas kemanusiaan. 

Keluarga Korban Puas

KELUARGA Imam Masykur, warga yang dibunuh tiga anggota TNI, puas dengan tuntutan mati oditur militer terhadap para terdakwa.

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan. Penerapan pasalnya di Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati," kata Putri Maya Rumanti dari tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Putri mengatakan, tuntutan hukuman mati sudah sangat maksimal dalam penerapan Pasal 340 KUHP. Para terdakwa akan mengajukan pleidoi dalam sidang pada Senin mendatang, yakni 4 Desember 2023.

Putri berharap, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan dalam sidang putusan, meski Majelis Hakim telah mendengar pembacaan pleidoi.

"Kami berharap, untuk putusan nanti, bisa diterapkan yang sama (dengan tuntutan). Insya Allah pas sidang putusan, akan kami hadirkan keluarga," ucap dia.

Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, usai diculik dari toko obatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved