Dirudapaksa Guru Ngaji Sejak Usia 12 Tahun, Korban Malah Dinikahkan dengan Pelaku
remaja yang diperkosa guru ngajinya sejak usia 12 tahun.Korban yang kini berusia 16 tahun harus mengandung anak guru ngaji.. Nunukan Kalimantan Utara
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Dirudapaksa Guru Ngaji Sejak Usia 12 Tahun, Korban Malah Dinikahkan dengan Pelaku
TRIBUNJATENG.COM- Kisah tragis dialami oleh remaja yang diperkosa guru ngajinya sejak usia 12 tahun.
Korban yang kini berusia 16 tahun harus mengandung anak guru ngaji sekaligus tetangganya sendiri yang berinisial SAB (57).
Peristiwa tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
SAB telah ditinggal mati sang istri sejak tahun 2016 dan akhirnya melampiaskan nafsunya kepada tetangganya itu sejak usianya 12 tahun.
Pelaku menakut-nakuti korban yang mendapat didikan keras dari ayahnya hingga korban tak berani melaporkan bahwa dirinya telah dilecehkan.
"Pola mendidik anak yang terlalu keras tersebut dimanfaatkan pelaku yang merupakan tetangganya untuk melakukan perbuatan tak bermoral. Korban berada di bawah tekanan karena pelaku selalu mengatakan, kalau sampai melapor ke ayahnya, korbanlah yang akan dihajar oleh ayahnya. Begitu ancaman pelaku kepada korban,’’ kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati.
Setelah mengalami pelecehan selama bertahun-tahun, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi pada 1 Juli 2023 lalu.
Persalinan dilakukan sendiri di rumah pelaku yang juga merupakan tetangga korban.
Sang ibu akhirnya curiga bahwa yang menghamili anaknya adalah SAB, sang guru ngaji dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Mirisnya lagi, saat mengetahui hal itu, keluarga korban bukannya melaporkan pelaku namun justru menikahkan korban dengan SAB secara siri.
‘’Akhirnya, korban dinikahkan siri dengan anaknya, agar ada yang bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Mereka tak ingin aib tersebut diketahui orang lain," lanjut Siswati.
Korban kemudian dilaporkan tetangganya karena curiga lantaran korban melahirkan padahal tak pernah menikah.
Kini korban merasa lega lantaran pelaku telah ditahan pihak kepolisian dan ia bisa bebas dari SAB.
’’Korban sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pelapor. Ia sudah menceritakan nasibnya kepada polisi di hadapan kedua orang tuanya. Ia merasa apa yang selama ini membuatnya tertekan akhirnya hilang, terlepas dari nasibnya sekarang yang harus menghidupi bayi di usia mudanya. Dan ayah si bayi akan dipenjara,’’kata Siswati.
(*)
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron |
![]() |
---|
Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Modus Curhat |
![]() |
---|
Dituntut Rp 25 Juta Oleh Wali Murid, Ustadz Zuhdi Guru Madin Demak dapat Umroh dari Gus Miftah |
![]() |
---|
Keterangan D Bocah yang Ngaku Dipukul Guru Madin Demak Hingga Berujung Tuntutan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.