Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong

Pria itu ditangkap karena setubuhi dan aniaya siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP).

Tribun Jateng/Bram Kusuma
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Kasus rudapaks terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Aparat Polres TTS menangkap seorang pria berinisial OB (45). (Tribun Jateng/Bram Kusuma) 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kasus rudapaksa terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aparat Polres TTS menangkap seorang pria berinisial OB (45). 

Pria asal Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kab TTS, ditangkap karena setubuhi dan aniaya EN (17), siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kupang.

Baca juga: 8 Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas Akhirnya Tertangkap, Tiga Pelaku Terakhir Sempat Buron

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan ini terjadi pada Senin 16 Juni 2025 dan baru ditangkap kemarin, tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Hendry Novika Chandra, Selasa (12/8/2025).

Hendry menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin (16/6/2025).

EN pamit ke orangtuanya untuk ke sekolah untuk mengambil raport dan surat keterangan hasil ujian.

Saat tiba di sekolah, EN tidak berhasil mengambil surat keterangan dan raport karena guru-guru sedang rapat.

EN akhirnya pulang.

Saat hendak pulang, EN ditelepon pelaku OB sekitar pukul 12.00 Wita.

OB meminta EN pergi ke rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.

Tiba di rumah kosong, EN langsung masuk melalui jendela depan rumah.

OB sudah menunggu di ruang tengah sambil duduk di kursi sofa dan memegang es krim.

OB menyerahkan es krim ke EN dan langsung dimakan.

"Usai makan es krim, pelaku OB meminta untuk berhubungan badan.

Karena dalam kondisi terjepit korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Hendry.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved