Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KABAR TERBARU : Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Kereta Api Madukoro Dilimpahkan ke Kejari

Kabar terbaru kasus kecelakaan kereta api dengan truk trailer di perlintasan Madukoro yang berita viral kini telah dilimpahkan di Kejari Semarang

Istimewa 
Terekam CCTV awal detik-detik truk trailer mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro Raya Krobokan Semarang, Selasa (18/7//2023) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kabar terbaru kasus kecelakaan kereta api dengan truk trailer di perlintasan Madukoro yang berita viral kini telah dilimpahkan di Kejari Semarang, Rabu (29/11/2023).

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro dilimpahkan di Kejari Semarang, Rabu (29/11/2023).

Kasi Intelejen Cakra Budi Nur Hartanto mengatakan pada perkara itu terdakwa disangkakan pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 1999. Tersangka terancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Juta.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan," tuturnya saat ditemui tribunjateng.com.

Terkait posisi kasus, Cakra menerangkan awalnya sekitar 19.00 terdakwa Heru Susanto sopir truk scania bersama kernetnya Saptono menggunakan truk trailernya Scania warna putih dengan gandengan low bed B9943IG berangkat dari pangkalan truk Tugu menuju Berok Johar Kota Semarang untuk mengangkut crane, Selasa (18/7/2023).  

Tanpa melakukan jalan terdakwa mengemudikan truknya ke jalan Madukoro raya. Terdakwa melintas dari arah utara ke selatan.

"Jalan itu merupakan jalan kelas II. Hal itu pun diketahui terdakwa bahwa truknya dikemudikan tidak boleh melintas dan hanya boleh melintas di jalan kelas khusus," tuturnya.

Menurutnya, kecepatan truk yang dikendarai terdakwa saat melintasi jalan Madukoro yakni 40 kilometer perjam dan masuk perseneling high 5.

Namun saat akan masuk ke perlintasan kereta api, terdakwa mengurangi kecepatan truk yang dikemudikannya sekitar 20 kilometer perjam dan masuk perseneleng 3 low.

"Terdakwa sebelum masuk perlintasan kereta tidak tengok kanan-kiri. Saat masuk rel pertama dari arah utara terdakwa mendengar suara sirine dari pos penjagaan kereta api.

Sesampainya rel kedua mesin truk Scania yang dikemudian terdakwa mati ," tuturnya.

Lanjutnya terdakwa mencoba empat kali mencoba menghidupkan mesinnya. Hingga akhirnya percobaan keempat mesin truk hidup.

Terdakwa memasukkan perseneleng 2 low. Truk itu melaju sekitar 1 meter. Kemudian terdakwa memasukkan perseneleng mundur namun truk tidak bisa jalan karena gandengannya nyangkut.

" Heru Susanto saat menengok kanan melihat kereta api sudah dekat. Terdakwa juga melihat penjaga palang pintu berlari dari arah barat membawa lampu memberikan tanda kepada masinis. Masyarakat sekitar berteriak agar terdakwa keluar dari truknya," tuturnya.

Terdakwa keluar dari kabin dan menuju ke pinggir jalan. Terdakwa melihat truknya ditabrak kereta api Brantas nomor 112 melaju dari arah barat ke arah timur. Kereta itu menabrak tepat tangki bahan bakar truknya sebelah kanan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved