Berita Semarang
KABAR TERBARU : Sopir Truk Trailer Penyebab Kecelakaan Kereta Api Madukoro Dilimpahkan ke Kejari
Kabar terbaru kasus kecelakaan kereta api dengan truk trailer di perlintasan Madukoro yang berita viral kini telah dilimpahkan di Kejari Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kabar terbaru kasus kecelakaan kereta api dengan truk trailer di perlintasan Madukoro yang berita viral kini telah dilimpahkan di Kejari Semarang, Rabu (29/11/2023).
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro dilimpahkan di Kejari Semarang, Rabu (29/11/2023).
Kasi Intelejen Cakra Budi Nur Hartanto mengatakan pada perkara itu terdakwa disangkakan pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 1999. Tersangka terancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Juta.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan," tuturnya saat ditemui tribunjateng.com.
Terkait posisi kasus, Cakra menerangkan awalnya sekitar 19.00 terdakwa Heru Susanto sopir truk scania bersama kernetnya Saptono menggunakan truk trailernya Scania warna putih dengan gandengan low bed B9943IG berangkat dari pangkalan truk Tugu menuju Berok Johar Kota Semarang untuk mengangkut crane, Selasa (18/7/2023).
Tanpa melakukan jalan terdakwa mengemudikan truknya ke jalan Madukoro raya. Terdakwa melintas dari arah utara ke selatan.
"Jalan itu merupakan jalan kelas II. Hal itu pun diketahui terdakwa bahwa truknya dikemudikan tidak boleh melintas dan hanya boleh melintas di jalan kelas khusus," tuturnya.
Menurutnya, kecepatan truk yang dikendarai terdakwa saat melintasi jalan Madukoro yakni 40 kilometer perjam dan masuk perseneling high 5.
Namun saat akan masuk ke perlintasan kereta api, terdakwa mengurangi kecepatan truk yang dikemudikannya sekitar 20 kilometer perjam dan masuk perseneleng 3 low.
"Terdakwa sebelum masuk perlintasan kereta tidak tengok kanan-kiri. Saat masuk rel pertama dari arah utara terdakwa mendengar suara sirine dari pos penjagaan kereta api.
Sesampainya rel kedua mesin truk Scania yang dikemudian terdakwa mati ," tuturnya.
Lanjutnya terdakwa mencoba empat kali mencoba menghidupkan mesinnya. Hingga akhirnya percobaan keempat mesin truk hidup.
Terdakwa memasukkan perseneleng 2 low. Truk itu melaju sekitar 1 meter. Kemudian terdakwa memasukkan perseneleng mundur namun truk tidak bisa jalan karena gandengannya nyangkut.
" Heru Susanto saat menengok kanan melihat kereta api sudah dekat. Terdakwa juga melihat penjaga palang pintu berlari dari arah barat membawa lampu memberikan tanda kepada masinis. Masyarakat sekitar berteriak agar terdakwa keluar dari truknya," tuturnya.
Terdakwa keluar dari kabin dan menuju ke pinggir jalan. Terdakwa melihat truknya ditabrak kereta api Brantas nomor 112 melaju dari arah barat ke arah timur. Kereta itu menabrak tepat tangki bahan bakar truknya sebelah kanan.
"Truk itu meledak dan mengeluarkan api," imbuhnya.
Ia menuturkan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan lokomotif dan gerbang kereta rusak benturan serta ledakan. Truk yang dikemudikan hancur.
"Kerugian kerusakan unit Rp 306.046.342 dan kerusakan prasarana jalan rel serta jembatan sebesar Rp 847.562.816," tandasnya.
KNKT Turun Tangan
Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan ikut menyelidiki kasus kecelakaan kereta api Brantas dengan truk trailer jenis Lowbed di palang pintu Madukoro Raya, Krobokan, Kota Semarang.
Penyelidikan KNKT berfokus terhadap penyebab tersangkutnya trailer di rel sehingga kendaraan berat itu tak bisa berjalan.
"Kami sudah ke lokasi kecelakaan, besok (Jumat 21 Juli) lanjut lagi, saya fokus penyebab truk trailer nyangkut," katanya di kantor Satlantas Polrestabes Semarang,Kamis (20/7/2023) sore.
Ada tiga fokus utama yang akan diselidiki KNKT dimulai dari truk trailer, kondisi jalan di perlintasan, serta kondisi jembatan BKB.
Kendati begitu, Ahmad Wildan mengungkapkan temuan sementara yakni truk trailer ternyata memiliki ground clearance (jarak antara tanah atau permukaan aspal dengan titik terendah mobil) di angka 25 sentimeter.
Tampak di rekaman CCTV, roda belakang truk memutar menandakan bagian trailer ada yang tertempel di aspal padahal roda belakang tersebut tidak punya roda penggerak di dalamnya.
"Besok kami periksa di bagian bawah truknya apakah ada yang yang nyangkut dan nyangkutnya cukup parah karena menimbulkan percikan api," tuturnya.
Selain itu, kondisi kontur jalan tak mendukung lintasan truk.
Pihaknya akan mengukur geometrik jalan baik secara vertikal maupun ketidak rataannya.
"Nah yang berikutnya kita akan memeriksa kondisi jembatan, jadi ada tiga poin itu," bebernya.
Ketika disinggung adanya pengaruh daya magnet di rel kereta, Wildan meragukan hal tersebut.
Ia mengaku, tidak pernah membuktikan teori-teori impendansi elektromagnetik dalam kecelakaan di rel kereta api.
"Kami belum pernah menemukan," terangnya.
Terkait rambu lalu lintas, ia menegaskan, truk trailer yang alami kecelakaan jenis lowbed yakni truk jenis khusus.
Artinya, truk tersebut juga harus melengkapi jalan khsusus.
"Kan groud clearance-nya rendah ga boleh melalui jalan tinggi. Soal rambu biar nanti tinggal lihat kebijakan pemerintah provinsi atau kota Semarang," bebernya.
Ia mengatakan, terkait elevasi jalan di titik perlintasan sebidang sebenarnya ada aturannya.
Di antaranya, perpotongan jalan tidak boleh kurang dari 90 derajat artinya harus tegak lurus sudutnya.
Tak boleh berhimpit dengan perempatan atau interksesksion lainnya.
Perbedaan tinggi jalan dan rel juga tak boleh signifikan.
"Sebenarnya tidak boleh ada lengkungan jalan karena akan mempengaruhi pandangan. Sebenarnya ada banyak prasyarat lainnya. Nanti itu menjadi bagian dari audit hasil investasi ini," ungkapnya.
Selepas investigasi di lapangan kasus kecelakaan kereta api Semarang ini , Ahmad Wildan menyebutkan, bakal memberikan rekomendasi terhadap pihak terkait.
Harapannya, hasil rekomendasi bisa menjadi bahan evaluasi titik perlintasan sebidang.
"Nanti untuk bahan evaluasi pemerintah harus ngapain di titik perlintasan sebidang," katanya. (rtp/iwn)
Baca juga: Melanggar Administrasi, KPU Harus Perbaiki Pencalegan soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Baca juga: SOSOK Radja Nainggolan, Eks Pemain Inter Milan Berdarah Batak, Kini Berseragam Bhayangkara FC
Baca juga: Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres, MK: Masih Bisa Diubah untuk Pemilu 2029
Baca juga: Incar Pasar Jateng, Allianz Syariah Asuransikan 10.000 Masyarakat Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/detik-detik-madukoro2.jpg)