Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Prajurit TNI, Prada Y, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan tunangannya.

HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023). 

Kala itu, Sri pergi tanpa pamit ke keluarganya.

Hingga akhirnya ia diketahui pergi ke Sambas untuk menemui tunangan, Prada Y, seorang prajurit TNI.

Sri dan Prada Y berkenalan pada tahun 2021.

Lalu mereka bertunangan pada tahun 2022.

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kakak kandung Sri, Ning Diana (34) mengaku sempat menghubungi Prada Y untuk mencari keberadaan adiknya saat Natal 2022.

Prada Y mengaku memang sempat bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil.

Selain itu, masih kata Prada Y kepada Ning, Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dia.

“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua.

Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah.

Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Hingga akhirnya korban ditemukan tewas dan Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.

Ayah korban minta pelaku dihukum mati

Ayah Sri, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. 

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved