Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Prajurit TNI, Prada Y, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan tunangannya.

HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) disidang militer, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Prajurit TNI, Prada Y, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer atas kasus pembunuhan tunangannya, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar)

Sidang digelar di Pengadilan Militer Pontianak pada Selasa (28/11/2023).

Menurut Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistyo, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.

Baca juga: 3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Atas Perbuatan Sadis pada Imam Masykur

Sementara terkait permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak majelis hakim.

“Alasannya penolakan karena mempertimbangkan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer,” ujar Agus.

“Terdakwa juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” timpal Agus.

Restitusi yang dituntut sebesar Rp 206 juta yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.

Vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer pada awal November 2023 kemarin.

Korban ditemukan tinggal kerangka

Kasus tersebut terungkap dari penemuan kerangka manusia terkubur di Desa Sebunga pada Kamis (1/5/2023).

Di dekat mayat korban, ditemukan kunci penginapan.

Dari barang yang dikenakan korban, keluarga mengenali bahwa jasad tersebut adalah Sri Mulyani.

“Saya yakin itu adik saya, saya sudah lihat sendiri, behel dan gelang yang dikenakan itu punya adik saya,” kata Yuliansyah, kakak korban kepada wartawan, Sabtu (3/5/2023).

Selain itu saat dicek di penginapan, benar bahwa Sri Mulyani pernah menginap di sana.

Sri Mulyani adalah warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang dinyatakan hilang sejak Desember 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved