Berita Kriminal
Barbarnya Liyasin saat Lihat Gadis SMK Sendirian di Rumah, Seret ke Kamar Lalu Dirudapaksa
Barbarnya Liyasin (33) warga Probolinggo Jawa Timur saat terbelenggu nafsu diungkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Barbarnya Liyasin (33) warga Probolinggo Jawa Timur saat terbelenggu nafsu diungkap polisi.
Ia tega merudapaksa gadis berinisial SY yang sedang duduk main HP sendirian di rumah.
Liyasin (33) pekerja serabutan bahkan, tersangka melakukan tindakan bejatnya itu sebanyak enam kali kepada korban.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah SD di Sukoharjo, Gowes 36 KM Malam-malam Untuk Mencari Ibunya yang Menikah Lagi
Baca juga: Penampakan Hiu Tutul Raksasa Seberat 3 Ton di Pantai Wagir Indah Cilacap, Warga Heboh
Baca juga: Alasan Pesilat di Karanganyar Ganti Baju Korban Setelah Pukulannya Tewaskan Bocah 14 Tahun
Terakhir, tersangka melancarkan aksinya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, kejadian itu bermula saat korban duduk di kursi ruang tamu rumahnya sembari bermain ponsel.
Kebetulan pintu rumah korban dalam kondisi terbuka.
Selain itu, rumah korban tengah sepi. Kedua orang tua korban sedang bekerja.
"Berbarengan, tersangka berjalan kaki melewati rumah korban. Karena melihat korban duduk sendirian, ditambah pintu terbuka, tersangka tiba-tiba nyelonong masuk ke rumah korban," katanya, Rabu (29/11/2023).
Iklan untuk Anda: Arti Lirik Lagu Viva La Vida Milik Coldplay, Viral di TikTok: Seas Would Rise When I Gave The Word - Tribunjatim.com
Advertisement by
AKBP Wadi Sabani melanjutkan, seketika itu, tersangka menarik kedua tangan korban dan memaksanya masuk ke kamar yang berada di dekat ruang tamu.
Mendapat perlakuan tersebut, korban spontan memberontak serta berusaha melepaskan tarikan tersangka.
Namun, tersangka mengancam akan melukai korban jika terus melawan. Korban pun tak berdaya.
"Setelah menarik korban ke kamar, tersangka lantas mendorong tubuh korban dan menyetebuhi korban," lanjutnya.
Tuntas menyetubuhi korban, tersangka buru-buru pulang ke rumahnya.
Baca juga: Siasat Licik Mbah Supri Dukun Cabul Cilacap, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, 10 Wanita Jadi Korban
Korban hanya bisa meratap.
Hari berganti malam, orang tua korban tiba di rumah usai bekerja.
Korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga bercerita kejadian yang dialaminya ke kasihnya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LYS (Liyasin) sebagai tersangka. Kami meringkus tersangka di tempat persembunyiannya sepekan lalu," ungkapnya.
Kini, tersangka telah mendekam di balik jeruji Mapolres Probolinggo Kota.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku enam kali mencabuli dan menyetubuhi korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urainya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratapan Gadis di Probolinggo, Duduk Main Ponsel, Tiba-tiba Ditarik Pria yang Nyelonong Masuk Rumah,
Jalur Tol Banyumanik Semarang Jadi Favorit Pelaku Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 11,3 Miliar |
![]() |
---|
Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Tampang Polisi yang Damaikan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Korban Gadis Disabilitas Semarang |
![]() |
---|
"Hukum Seberat-beratnya” Harapan Ibu Korban Usai Tahu Anaknya yang Masih Bocah Dicabuli Tetangga |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Tugu Semarang Naik ke Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.