Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan demi Kondusifitas

Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan Sofrowi, bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, SAMPANG – Rabu (29/11/2023), Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan Sofrowi, bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2020.

Disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, Sofrowi masih sempat menjalani pemeriksaan selama 1 jam lebih di ruang intel dengan status sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, Sofrowi langsung ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

"Bendahara desa yang sudah kami periksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," kata Achmad Wahyudi melalui telepon seluler. 

Wahyudi memaparkan, ada kerugian negara atas tindakan yang dilakukan Sofrowi, yakni Rp 260 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang ke-5 kalinya.

"Tersangka tidak kami tahan demi kondusifitas desa," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Satrio menuturkan, penyidik juga menyita uang kerugian negara sebesar Rp 260 juta dari tersangka.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Desa Tak Ditahan demi Kondusifitas"

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kalimantan Timur, KPK Sita Uang Rp525 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved