Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bendahara Desa Tersangka Korupsi BLT di Sampang Madura Tak Ditahan, Rugikan Negara Rp 260 Juta

Kejaksaan Negeri Sampang resmi menetapkan Sofrowi, bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal

Editor: muh radlis
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Negeri Sampang resmi menetapkan Sofrowi, bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2020.

Keputusan ini diambil setelah Sofrowi menjalani pemeriksaan intensif di ruang intel Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu (29/11/2023).

Kepala Seksi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa Sofrowi awalnya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1 jam. Namun, hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya unsur pidana yang memadai untuk menetapkan Sofrowi sebagai tersangka.

"Bendahara desa yang sudah kami periksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," kata Achmad Wahyudi melalui telepon seluler.

Wahyudi memaparkan, ada kerugian negara atas tindakan yang dilakukan Sofrowi, yakni Rp 260 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang ke-5 kalinya.

"Tersangka tidak kami tahan demi kondusifitas desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Satrio menuturkan, penyidik juga menyita uang kerugian negara sebesar Rp 260 juta dari tersangka.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Desa Tak Ditahan demi Kondusifitas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved