Berita Regional
Aniaya Napi hingga Tewas, Oknum KPLP Lapas Nunukan Divonis 3 Tahun
Kepala Pengamanan Lapas Nunukan melakukan penganiayaan terhadap seorang Napi, Syamsuddin alias Cunding, hingga meninggal dunia.
TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN - Kamis (30/11/2023), Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32).
Miftahuddin adalah oknum Kepala Pengamanan Lapas Nunukan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Napi, Syamsuddin alias Cunding, hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, selama 3 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, didampingi Hakim Ayub Diharja dan Mas Wiku Toha Aji.
Baca juga: Penyebab Napi Koruptor Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di RSUP Kariadi Semarang, Awalnya Ngeluh Mencret
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan 8 Juni 2023 lalu.

Tindak penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami memar dan berakibat pada kerusakan ginjal, atau gagal ginjal, sebagaimana tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Kendati demikian, Majelis Hakim PN Nunukan tak menerima tuntutan primer yang disangkakan JPU terkait Pasal 351 Ayat (3).
"Hakim menolak dakwaan primer JPU Kejari Nunukan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Karena, penyebab kematian korban tidak semata akibat penganiayaan oleh terdakwa, melainkan faktor keterlambatan cuci darah (hemodialysis).
Unsur tersebut, berakibat semakin parahnya kondisi korban dan berujung pada hilangnya nyawa korban atau meninggal dunia," lanjut Nardon Sianturi.
Pendapat hakim mengacu pada keterangan saksi ahli dari RSUD Nunukan dr Andi Rahma, yang menyatakan, dokter sudah menyarankan penanganan hemodialisa, akan tetapi pihak keluarga tidak setuju.
Akibatnya, kondisi korban semakin parah, dan berujung pada meninggalnya korban di RSUD Nunukan.
Faktor yang meringankan hukuman terdakwa yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim, adalah terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga telah memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawabannya.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebagaimana dibacakan pada sidang tuntutan, Selasa (31/10/2023) lalu.
Saat itu, terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran dituntut 6 tahun penjara.
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.