Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aniaya Napi hingga Tewas, Oknum KPLP Lapas Nunukan Divonis 3 Tahun

Kepala Pengamanan Lapas Nunukan melakukan penganiayaan terhadap seorang Napi, Syamsuddin alias Cunding, hingga meninggal dunia.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN - Kamis (30/11/2023), Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32).

Miftahuddin adalah oknum Kepala Pengamanan Lapas Nunukan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Napi, Syamsuddin alias Cunding, hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, selama 3 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, didampingi Hakim Ayub Diharja dan Mas Wiku Toha Aji.

Baca juga: Penyebab Napi Koruptor Eddy Rumpoko Meninggal Dunia di RSUP Kariadi Semarang, Awalnya Ngeluh Mencret

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan 8 Juni 2023 lalu.

kasus penganiayaan Napi hingga tewas
Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, oknum petugas KPLP Lapas Nunukan Kaltara saat menghadiri persidangan terkait kasus penganiayaan Napi hingga tewas.

Tindak penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami memar dan berakibat pada kerusakan ginjal, atau gagal ginjal, sebagaimana tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim PN Nunukan tak menerima tuntutan primer yang disangkakan JPU terkait Pasal 351 Ayat (3).

"Hakim menolak dakwaan primer JPU Kejari Nunukan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Karena, penyebab kematian korban tidak semata akibat penganiayaan oleh terdakwa, melainkan faktor keterlambatan cuci darah (hemodialysis).

Unsur tersebut, berakibat semakin parahnya kondisi korban dan berujung pada hilangnya nyawa korban atau meninggal dunia," lanjut Nardon Sianturi.

Pendapat hakim mengacu pada keterangan saksi ahli dari RSUD Nunukan dr Andi Rahma, yang menyatakan, dokter sudah menyarankan penanganan hemodialisa, akan tetapi pihak keluarga tidak setuju.

Akibatnya, kondisi korban semakin parah, dan berujung pada meninggalnya korban di RSUD Nunukan.

Faktor yang meringankan hukuman terdakwa yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim, adalah terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga telah memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban, sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawabannya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebagaimana dibacakan pada sidang tuntutan, Selasa (31/10/2023) lalu.

Saat itu, terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran dituntut 6 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved