Berita Viral
Gaya Santai MN, Ayah Yang Diduga Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan
Inilah sosok MN (53) ayah kandung yang tega melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandung
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok MN (53) ayah kandung yang tega melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandung yang masih di bawah umur.
Mirisnya, satu di antaranya hamil dan kini telah melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.
Saat ditangkap, pelaku ternyata tetap santai dan masih bisa berjalan sambil merokok setelah perbuatan keji yang telah dilakukannya.
Baca juga: BEJAT! Ayah di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri Berulang Kali, Salah Satu Hamil dan Melahirkan
Pelaku rudapaksa tampak seolah-olah tak bersalah saat digiring polisi.
Terlebih korban rudapaksa merupakan anak kandungnya sendiri hingga hamil dan trauma.
Tak hanya itu, saat ditanya tabiatnya terhadap korban, dia ‘sok nyebut’.
Detik-detik penangkapan ayah kandung itu dibagikan akun instagram @info_ciledug
Untuk diketahui sebelumnya, kejadian mengenaskan ini terjadi di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Secara tega, seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan trauma.
Pelaku juga disebut mengancam sang istri jika melaporkan tabiatnya ke polisi.
Namun, polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial MN di rumahnya, Selasa (28/11/2023).
Proses penangkapan pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, lagak santai pelaku terekam.
Terlihat MN tampak sangat tenang saat didatangi polisi dan aktivis kemanusiaan.
MN bahkan dengan santai merokok saat digiring polisi keluar dari rumahnya.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.