Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

BEJAT! Ayah di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri Berulang Kali, Salah Satu Hamil dan Melahirkan

Dua bocah di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri yakni N (14) dan M (17) menjadi korban rudapaksa ayah tirinya yang berinisial K (35). 

Editor: Muhammad Olies
Ist
Ayah yang menyetubuhi dua anak tirinya di Kecamatan Manyaran, Wonogiri diperiksa polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Dua bocah di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri yakni N (14) dan M (17) menjadi korban rudapaksa ayah tiri yang berinisial K (35). 

Akibat ulah pelaku, N hamil dan bahkan melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Sedang kakaknya yakni M tidak hamil meski dirudapaksa berulang kali. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan aksi bejat K terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Motif pelaku karena hawa nafsu," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (30/11/2023). 

Baca juga: Kisah Pilu Bocil Dirudapaksa Ayahnya Sejak 2018, Kini Hamil 9 Bulan, Melahirkan Pertengahan Desember

Baca juga: Sosok MR, Pimpinan Ponpes Rudapaksa 2 Santriwati Ancam Korbannya Biar Tak Lapor

Baca juga: MIRIS! Kakek di Depok Dicekik Tetangga Hingga Tewas Hanya Karena Dipicu Download Game Ludo

Dia menyebut pelaku menyetubuhi dua anak tirinya dilakukan secara terpisah. Kedua korban juga tak saling tahu jika saudara mengalami peristiwa yang sama. 

Diketahui, kasus persetubuhan itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

Adalah K (35) ayah bejat yang tega menyetubuhi dua anak tirinya, yakni N (14) dan M (17). Korban disetubuhi hingga berulang kali. 

"Satu sama lain tidak saling cerita. Setelah kejadian itu akhirnya baru cerita," jelasnya, Kamis (30/11/2023). 

Seperti diketahui, kasus itu terungkap usai N (14) melahirkan di kamar mandi rumahnya. Barulah setelah kejadian itu, M (17) yang merupakan kakak korban, ternyata juga mengaku disetubuhi ayah tirinya. 

 "Kalau korban yang satunya (M), kakaknya tidak hamil," jelasnya. 

Menurut Kasi Humas, pelaku juga mengancam korban agar mau disetubuhi.

Ancaman yang diujarkan oleh pelaku yakni jika tak mau melayani maka akan bersikap keras dengan ibu korban. 

"Ancamannya begitu. Karena di bawah ancaman itu," jelasnya. 

Sementara itu menurut dia soal rencana pemeriksaan psikologis terhadap pelaku masih akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng. 

Saat ini pelaku sudah diamankan polisi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved