Upah Minimum 2024
UMK 2024 Kota/Kabupaten Jawa Tengah Resmi DItetapkan, Ini Urutan UMK Tertinggi Hingga Terendah
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah resmi ditetapkan.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah resmi ditetapkan.
Pengumuman kenaikan UMK 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Detik-detik Herdis Permana Bunuh Kekasihnya, Sudah Siapkan Balok Kayo dan Pisau Karambit di Tas
Sementara itu, kenaikan UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah sendiri sudah sesuai dengan beberapa faktor.
Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).
UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang yang naik menjadi Rp 3.243.969.
Sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005,00.
Berikut ini daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah kota/kabupaten di Jawa Tengah.
1. Kota Semarang : Rp 3.243.969
2. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
3. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
4. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
UMK 2024 Kota/Kabupaten Jawa Tengah
UMK 2024 Kota/Kabupaten Jateng
UMK 2024 Batang
besaran UMP 2024
UMP Jateng 2024
umk semarang
UMK Semarang 2024
SAH! UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Resmi Naik Rp 64.590, Jadi Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kabupaten Jepara 2024 Rp 2.450.915 Naik Rp 178.289 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Demak 2024 Rp 2.761.236 Naik Rp 80.815 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kudus 2024 Naik Rp 77.075 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.