Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Kabur ke Kalimantan, Tertangkap Setelah Dibohongi Istri

Pria berinisal SP (61) ditangkap polisi setelah mencabuli putri tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Kasus pencabulan anak terjadi di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Pria berinisal SP (61) ditangkap polisi setelah mencabuli putri tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, SP melakukan aksi pencabulan itu di kediamannya sebanyak dua kali.

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa 2 Anak Gadis hingga Melahirkan, Bupati Wonogiri: Hukum Seberat-beratnya!

"Pertama itu pada Bulan Maret 2023, tanggalnya korban lupa namun sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kemudian selanjutnya di Bulan September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, sama juga untuk tanggal pastinya korban juga lupa," ujar Hepi, kepada awak media, Sabtu (2/11/2023).

Hepi menjelaskan, untuk pencabulan yang terakhir dilakukan pelaku di kamar korban.

Pelaku yang mengetahui korban masih tidur karena libur sekolah masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya, SW (47).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami lantas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti," ucap Hepi.

Hepi menambahkan, setelah kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Istrinya kemudian berbohong dengan mengatakan bahwa laporan pencabulan telah dicabutnya.

Mendengar informasi itu, pelaku kemudian pulang ke Gresik.

Baru setelah itu, tanggal 30 November 2023 pelaku ditangkap pihak kepolisian saat tengah santai di rumahnya.

"Pada saat ditanyakan tentang kejadian pencabulan itu, pelaku membenarkan.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Gresik," kata Hepi.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Sempat Kabur ke Kalimantan"

Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved