Doni Monardo Meninggal
KABAR DUKA: Doni Monardo Meninggal, Mantan Kepala BNPB Ini Sudah 3 Bulan Melawan Sakit
Telah meninggal dunia, Letjen Purn DR HC Doni Monardo pada Minggu (3/12/2023) pukul 17.35.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabar duka datang pada Minggu (3/12/2023) sore jelang petang.
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo meninggal dunia.
Doni Monardo adalah mantan Kepala BNPB.
Dia pernah mendapatkan tugas sebagai Ketua Satgas Covid-19.
Doni Monardo meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) pukul 17.35.
Baca juga: Doni Monardo Sakit Apakah? Saat Ini Mantan Kepala BNPB Sedang Dirawat di RS
Baca juga: Doni Monardo Ajak Lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang Berkiprah di Bidang Entrerpreneur
Hal itu dikabarkan oleh Tenaga Ahli BNPB 2019-2023 Egy Massadiah melalui pesan singkat.
"Telah meninggal dunia, Letjen Purn DR HC Doni Monardo," kata Egy seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/12/2023).
Egy mengungkapkan bahwa Kepala BNPB periode 2019-2021 itu lahir pada 10 Mei 1963.
Dia turut mengucapkan ungkapan dukacita atas berpulangnya Ketua Satgas Covid-19 ini.
"Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," tulis Egy.
Sebelumnya diberitakan, Doni sudah tiga bulan menderita sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit.
Hal ini terungkap melalui sebuah video adik kandung Doni, Ogi Rulino.
"Kami sebagai adik kandung Letjen TNI Purnawirawan Doni Monardo, ingin menyampaikan keadaan Bapak Doni Monardo pada saat ini," kata Ogi dalam video, Jumat (22/9/2023) malam.
"Benar bahwa Pak Doni Monardo sedang dirawat secara intensif di suatu rumah sakit, di bawah pengawasan tim dokter," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia"
Baca juga: Difabel Demak Minta Pencantuman Status Disabilitas di KTP
Baca juga: Situasi Ricuh Menit ke 90+2 di Stadion Jatidiri Semarang, Skor Akhir 1-0 PSIS Semarang Vs PSS Sleman
Baca juga: Betharia Sonata Sujud Syukur di Hadapan Rinoa Aurora dan Yuliana Assad, Leon Dozan Segera Bebas
Baca juga: Cerita Mitos di Dukuh Mao Klaten: Tak Cuma Tanam Pisang, 2 Aktivitas Ini Juga Tak Boleh Dilakukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.