Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Tina Nuryani Memperjuangkan Warisan Rp 10 Miliar Yang Diserobot Selingkuhan Ibunya

Kisah Tina Nuryani menuntut hak waris ibu yang diserobot selingkuhan sebesar Rp 10 miliar berupa rumah, sawah dan mobil.

|
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot. 

TRIBUNJATENG, SEMARANG - Tina Nuryani Warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot.

Harta warisannya diserobot selingkuhan ibunya yang diduga memalsukan akta nikah.

Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Baca juga: Regi Datau Suami Ayu Dewi Dapat Warisan PT GDSK dari Sang Kakek Pemilik Panasonic

Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Saat meninggalkan rumah ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orang tuannya resmi bercerai pada tahun 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya. 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved