Berita Kecelakaan
Detik-Detik Wanita Nyaris Tertabrak Kereta, Lari Tinggalkan Motor di Atas Rel
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, seorang wanita nyaris tertabrak kereta api (KA) Kartanegara relasi Malang-Purwokerto, Minggu (3/12/2023).
"Petugas Polsuska memeriksa lokasi kejadian dan memastikan korban dalam kondisi selamat dan kondisi motornya rusak," katanya.
Akibat kejadian tersebut KA Kartanegara mengalami keterlambatan selama tujuh menit.
Aturan
Irene kembali menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang melintas di pelintasan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang wajib mendahulukan KA, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tandas dia.
Pengendara yang melanggar bisa dijerat Pasal 114 huruf a dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biarkan Motornya Hancur Dihantam KA, Wanita Tulungagung Ini Menyelamatkan Diri di Detik Terakhir
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Seruduk Truk di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kejadian-tragis-ini-terjadi-ketika-Sarjono-tewas-tertabrak-kereta.jpg)