Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Harapan Difabel Semarang Ingin Dunia Kerja Lebih Ramah Tak Terbatas Usia

Para difabel Kota Semarang menginginkan dunia kerja lebih ramah dalam menyambut mereka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dok ist
Para difabel saat bekerja menjahit di Kota Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para difabel Kota Semarang menginginkan dunia kerja lebih ramah dalam menyambut mereka.

Sebab, mereka menilai selama ini dunia kerja hanya memandang sebelah mata. 

Hal ini terlihat dari belum maksimalnya penyerapan tenaga kerja dari para difabel. 

Baca juga: Difabel Demak Minta Pencantuman Status Disabilitas di KTP

"Ya sulit terserap di dunia kerja karena dunia kerja mencari tenaga kerja harus sesuai keinginan mereka," kata ujar perwakilan Komunitas Difabel Semarang (Kondang) Joko Tri Saptono, Senin (4/12/2023).

Padahal, menurut pria penyandang disabilitas daksa ini, dunia kerja harus bersikap sebaliknya. 

Memahami kondisi difabel yang alami keterbatasan sehingga menyediakan formasi kerja yang sekiranya dapat dikerjakan oleh mereka.

"Misalnya, perusahaan menyediakan bagian Call Center khusus disediakan untuk teman-teman disabilitas karena di bagian itu masih bisa dilakukan oleh mereka baik itu disabilitas daksa, netra dan lainnya," imbuh pria yang akrab disapa Jack ini. 

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022, jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia mencapai 720.748 orang.

Total penduduk yang bekerja di republik ini sebanyak 131 juta orang di tahun 2021. Artinya, populasi disabilitas yang bekerja hanya mencapai sekira 0,55 persen.

Berdasarkan jenis kelaminnya di tahun 2022, jumlah pekerja disabilitas Indonesia didominasi laki-laki sebanyak 445.114 orang, perempuan sebanyak 275.634 orang.

Jack pun menilai, aturan terkait kebijakan mempekerjakan penyandang disabilitas yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan masih jauh panggang dari api. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta mampu memberikan ruang pekerjaan bagi disabilitas sebesar 2 persen.

Sedangkan lembaga pemerintah 1 persen.

"Jadi intinya perusahaan mampu memberikan kesempatan terhadap disabilitas, mereka bisanya apa cobalah kasih ruang," ungkapnya.

Pihaknya juga jenuh ketika pemerintah hanya memberikan pelatihan dengan konsep yang selama sama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved