Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kabupaten dengan UMK Terendah se-Indonesia Ada di Jateng, Ini Daftar 10 Besar UMK Terendah Nasional

Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah

|
Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
ILUSTRASI UMK. Sejumlah kabupaten dan kota di Jateng miliki UMK terendah se-Indonesia 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah.

Ternyata Jateng mendominasi daftar tersebut.

Bahkan daerah dengan UMK terendah di Indonesia juga ada di Jateng.

Daerah tersebut adalah Banjernegara, dengan UMK terendah se-Indonesia, yakkni Rp 2.038.005.

Baca juga: Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2024 Jika Naik Sesuai UMP 4,02 Persen

UMK sendiri telah diumumkan pada Kamis (30/11/2023).

Pada daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah, semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah 

Sementara itu, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia berasal dari Jawa Tengah.

Yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.

Sebagai informasi, penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut daftar 10 UMK 2024 terendah se-Indonesia:

  1. Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
  3. Kabuaten Sragen: 2.049.000
  4. Kota Banjar: 2.070.192
  5. Kabupaten Kuningan: 2.074.666
  6. Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
  7. Kabupaten Ciamis: 2.089.464
  8. Kabupaten Rembang: 2.099.689
  9. Kabupaten Blora: 2.101.813
  10. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia.

UMK 2024 untuk Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430.

Angka itu mengungguli upah minimum DKI Jakarta.

Sebagai informasi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved