Berita Nasional
Kabupaten dengan UMK Terendah se-Indonesia Ada di Jateng, Ini Daftar 10 Besar UMK Terendah Nasional
Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 terendah.
Ternyata Jateng mendominasi daftar tersebut.
Bahkan daerah dengan UMK terendah di Indonesia juga ada di Jateng.
Daerah tersebut adalah Banjernegara, dengan UMK terendah se-Indonesia, yakkni Rp 2.038.005.
Baca juga: Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2024 Jika Naik Sesuai UMP 4,02 Persen
UMK sendiri telah diumumkan pada Kamis (30/11/2023).
Pada daftar 10 daerah dengan UMK 2024 terendah, semuanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah
Sementara itu, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia berasal dari Jawa Tengah.
Yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Sebagai informasi, penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar 10 UMK 2024 terendah se-Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
- Kabuaten Sragen: 2.049.000
- Kota Banjar: 2.070.192
- Kabupaten Kuningan: 2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
- Kabupaten Ciamis: 2.089.464
- Kabupaten Rembang: 2.099.689
- Kabupaten Blora: 2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sementara itu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia.
UMK 2024 untuk Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430.
Angka itu mengungguli upah minimum DKI Jakarta.
Sebagai informasi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Viral Pria Ditolak Wanita, Padahal Sudah Totalitas Melamar Pujaan Hati Saat Acara Konser Musik
Kata PJ Gubernur
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyampaikan alasan penetapan UMK.
Ia menyebutkan, penetapan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Penetapan tersebut juga menjadi program prioritas nasional.
Untuk itu, ia berpedoman terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Penetapan UMK memperhatikan inflasi Provinsi Jateng.
"Pertumbuhan ekonomi kabupaten kota juga jadi dasar penetapan UMK," katanya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, dikatakannya nilai alfa juga menjadi dasar penetapan upah.
Penetapan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penetapan tenaga kerja.
Sementara data yang digunakan dalam penetapan UMK merupakan data dari BPS.
Nana mengatakan, rata-rata kenaikan UMK Jateng 2024 di angka Rp 89 ribu lebih.
"Niali tersebut setara dengan 4,08 persen," paparnya.
Upah minimum yang ditetapkan, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa bekerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, upah berpedoman pada struktur skala upah.
Regulasi mengenai struktur skala upah akan diterbitkan melalui SK Gubernur Jateng.
"Hal itu sebagai pedoman para pengusaha untuk menetapkan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya.
Alasan penetapan UMK tersebut ditanggapi oleh aliansi pekerja.
Menurut Aulia Hakim Sekertaris KSPI Jateng, harusnya Pj Gubernur Jateng menggunakan rekomendasi bupati walikota sebagai patokan penetapan UMK.
Rekomendasi bupati walikota menurutnya sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Aulia menuturkan, regulasi penetapan upah juga menyebutkan tentang rekomendasi bupati walikota.
"Penetapan UMK atas dasar rekomendasi bupati walikota, jadi kalau sudah ada rekomendasi harusnya tidak diubah," tegasnya, Senin (4/12/2023).
Namun rekomendasi bupati walikota dikatakannya diubah oleh Pj Gubernur Jateng.
Di mana penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51.
"Hal tersebut tentunya tidak benar dan merugikan buruh atau pekerja di Jateng," imbuhnya.
Perbedaan UMK dan UMP
Dilansir dari Kompas.com (22/11/2023), nominal UMK akan dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota kepada bupati atau walikota.
Jika sudah selesai, selanjutnya nominal yang sudah dihitung akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Namun, apabila bupati atau walikota tidak mengajukan UMK kepada gubernur, maka nominalnya sama dengan UMP yang akan ditetapkan.
Sementara UMP, penghitungannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.
Apabila nominal sudah dihitung, hasilnya diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait.
Kedepannya, UMP akan berlaku di seluruh kabupaten atau kota yang masih di dalam satu provinsi.
Meskipun demikian, UMK yang ditetapkan oleh gubernur besaran nominalnya dapat lebih tinggi daripada UMP. (Kompas.com)
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.