Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Dibalik Praperadilan Eddy Hiariej: Siapa Saja yang Terlibat?

Selain Eddy Hiariej, siapa saja yang turut terlibat dalam perjuangan hukum melalui praperadilan?

TRIBUNNEWS
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka yang diberlakukan terhadap dirinya.

Pada Senin, 4 Desember 2023, Eddy Hiariej mengambil langkah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej tidak sendirian dalam gugatannya, ia didampingi oleh dua rekan dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: KPK Gandeng PPATK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, Dapat Banyak Data

Mereka semua menggugat KPK terkait penunjukan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Informasi ini diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, permohonan praperadilan ini diajukan pada hari yang sama dengan pemeriksaan Eddy Hiariej oleh KPK.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono, dan jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebagai catatan, Eddy Hiariej setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK memilih untuk tidak memberikan keterangan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukumnya.

Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberi informasi terkait status hukum Eddy Hiariej.

Pada tanggal 29 November 2023, KPK juga mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana, dan Helmut Hermawan (Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri) agar tidak meninggalkan negeri selama 6 bulan.

KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk Anita Zizlavsky (pengacara) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis, 30 November 2023. Penyidik KPK tengah menyelidiki pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved